RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap kasus dugaan pengolahan timah ilegal dari sebuah perusahaan di wilayah Jatisampurna Kota Bekasi.
Timah ilegal itu hasilnya dikirim melalui jalur laut. Dari pengungkapan tersebut, ditetapkan dua tersangka atas inisial J dan AF.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles Go, menjelaskan, J merupakan warga negara asing (WNA) Korea. J merupakan direktur operasional perusahaan di Kota Bekasi.
“Dalam kasus ini kami awalnya mengamankan delapan orang. Kemudian, ditetapkan dua tersangka, yakni Mr. J selaku direktur operasional gudang dan AF selaku direktur perusahaan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polair, Jakarta Utara, Kamis (6/2), dikutip dari TB News Media Humas Polri.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menemukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan hasil tambang yang bukan dari pemegang IUP. Timah itu berasal dari Bangka Belitung.
“J kemudian mengirim pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta dengan berkomunikasi dengan Sdr. A. Pasir timah itu dikemas dalam karung, dimuat menggunakan kendaraan truk dan dikirim menggunakan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pandan menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara secara bertahap,” jelasnya.
Barang itu kemudian dibawa ke sebuah gudang penyimpanan dan pengolahan timah milik perusahaan di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan pada gudang tersebut ditemukan adanya timah dalam bentuk batangan sebanyak 207 batang balok timah.
“Atas aktivitas penambangan ilegal dan pengolahannya, serta penjualan tersebut, kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (oke)