Berita Bekasi Nomor Satu

Mengapa Lima Rumah Bersertipikat Sah di Setia Mekar Tambun Kena Gusur? Ini Penjelasan Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, memberikan penjelasan kepada wartawan di lokasi lokasi penggusuran di Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, memastikan bahwa lima rumah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II memiliki sertipikat yang sah secara hukum.

Kelima rumah yang kini telah rata dengan tanah tersebut adalah milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yealdi, serta Bank Perumahan Rakyat Wingsati. Seluruhnya berlokasi di Jalan Perumahan Bekasi Timur Permai.

Lantas, mengapa lima rumah bersertipikat ini tetap terkena penggusuran dalam eksekusi oleh PN Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1)?.

Eksekusi pengosongan lahan seluas 3,6 hektare ini dilakukan berdasarkan delegasi dari PN Bekasi, merujuk pada putusan awal Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan data ATR/BPN, kelima rumah yang dieksekusi berada di luar peta objek sengketa dari sertipikat Nomor 706, yang sudah diputus di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

“Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini, ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan,” terang Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2).

Menurut Nusron, eksekusi oleh PN Cikarang dilakukan tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi guna memastikan akurasi peta objek eksekusi.

Seharusnya sebelum dieksekusi harus terlebih dahulu melakukan tiga prosedur. Pertama, meminta penetapan PTUN agar ada pembatalan sertipikat yang sudah diterbitkan di tanah yang menjadi objek keputusan. Kedua, mengajukan permohonan pengukuran.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/02/07/tinjau-lokasi-penggusuran-di-desa-setia-mekar-tambun-nusron-wahid-pastikan-lima-rumah-sertipikatnya-sah/

“Kalau mau ada eksekusi, Pengadilan itu berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur, mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi. Apakah lokasi ini menjadi bagian dari objek sengketa apa tidak. Apakah menjadi objek yang akan dieksekusi apa tidak,” ujarnya.

Selanjutnya, ketiga pemberitahuan kepada ATR/BPN tentang eksekusi. Ketiga prosedur tersebut tidak dilalui PN Cikarang.

“Itu pun kalau sudah begitu, seandianya kalau udah diukur, ketika Pengadilan Negeri mau mengeksekusi pun harus memberitahukan kepada BPN,” papar Nusron.

Atas kisruh ini, Nusron meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan PN Cikarang dan pihak berperkara untuk mediasi ulang dan mengganti rugi rumah lima warga yang sudah kadung digusur.

“Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, korban. Beliau nggak pernah terlibat di situ semua. Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan,” tutup Nusron. (ris)