Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Segera Paripurna Penetapan Tri-Harris sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih

PENETAPAN: Komisioner KPU Kota Bekasi saat menyampaikan surat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ke DPRD Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi segera menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Tri Adhianto – Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024. Proses ini menjadi langkah krusial sebelum pelantikan resmi oleh Presiden pada 20 Februari 2025.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) segera membahas surat keputusan dari penyelenggara Pemilu yang diserahkan pada Jumat (7/2). Setelah itu, jadwal paripurna penetapan kepala daerah terpilih akan ditetapkan.

BACA JUGA: KPU Resmi Tetapkan Tri-Harris sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembahasan ini harus dilakukan antara 9 hingga 11 Februari 2025. Tanggal 11 itu sudah harus disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk memenuhi syarat pelantikan pada 20 Februari,” ujar Sardi, Minggu (9/2).

Sardi menegaskan bahwa setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, soliditas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus dijaga. Ia mengingatkan agar tidak ada residu politik yang dapat memecah belah persatuan dan menghambat pelayanan publik.

BACA JUGA: Tri Adhianto: Mari Bergerak Bersama Membangun Kota Bekasi

“Kita harus tetap solid, saling menghargai, dan fokus pada tugas utama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh politik praktis. Netralitas ASN menjadi kunci dalam memastikan jalannya pemerintahan yang efektif dan kondusif.

“Jangan biarkan perbedaan pilihan politik mengganggu semangat ASN dalam bekerja secara profesional sesuai tugas dan kompetensinya,” tambahnya.(sur)