Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Kemudahan Mempunyai Rumah Impian melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Acara customer day BPJS Ketenagkerjaan bersama perusahaan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Hal tersebut disampaikan pada acara customer day yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Indra Gunawan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cikarang, kepada perusahaan di kawasan industri Jababeka dan karyawan Jababeka Group.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Muhyiddin Dj menghimbau kepada seluruh tenaga kerja yang berada di Kabupaten Bekasi agar dapat menggunakan fasilitas Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Program MLT tersebut telah diatur dalam PP 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, PP 55 Tahun 2015 tentang perubahan PP 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permenker 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker 35 Tahun 2016 tentang Tata acara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Tujuan utama program MLT ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian dalam kepemilikan rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program “sejuta rumah”, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, serta menjaga pekerja atau buruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara sustain,” ujar Muhyiddin.

Untuk memperoleh MLT, peserta sudah harus mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan perusahaan tempat bekerja telah tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.

Terdapat tiga fasilitas utama, yakni peserta dapat mengajukan pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta. Kedua, mereka dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan harga rumah maksimal sebesar Rp 500 juta.

“Dan terkahir, peserta bisa mendapatkan pinjaman renovasi rumah (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta,” ucap Muhyiddin.(*)