RADARBEKASI.ID, BEKASI – Orangtua siswa mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi untuk segera mengganti kepala sekolah dasar negeri (SDN) Jaticempaka 1.
Permintaan ini dipicu oleh polemik terkait kondisi kepala sekolah dan maraknya pungutan yang terjadi di sekolah tersebut.
Hal ini mengemuka dalam perbincangan orangtua siswa yang hadir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kemarin, Senin (24/2).
Selain mengirimkan surat permohonan pemberhentian kepala sekolah kepada Disdik Kota Bekasi, orangtua siswa juga telah membuat petisi terkait hal tersebut.
Beberapa poin yang disoroti dalam petisi itu antara lain kondisi kepala sekolah yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat, serta fasilitas ruang kepala sekolah yang dilengkapi dengan kasur dan pendingin ruangan (AC), sementara ruang kelas untuk siswa tidak mendapatkan fasilitas serupa.
Orangtua siswa juga mengungkapkan adanya pungutan sebesar Rp75 ribu untuk biaya sampul rapor. Selain itu, orangtua juga diharuskan membeli kipas angin dan alat kebersihan demi memenuhi fasilitas ruang kelas.
Salahsatu orangtua siswa, Wati (43) menyampaikan bahwa orangtua siswa ingin segera ada keputusan yang diambil oleh Disdik.
“Kita menghormati Dinas Pendidikan yang sedang memproses ini, kita juga menghormati proses itu. Tapi kalau satu minggu ini tidak ada hasil atau tidak ada keputusan mungkin akan ada upaya selanjutnya lah,” katanya.
BACA JUGA: Rivai Kawal Kasus Pungli di Sekolah
Terkait dengan pungutan, Wati menjelaskan bahwa pada tahun ajaran ini, siswa kelas satu diminta membayar uang sebesar Rp75 ribu untuk sampul rapor.
Kepala sekolah kemudian menyebutkan bahwa hal itu hanya percakapan uji coba dan batal dilaksanakan karena tidak diindahkan oleh para guru. Namun, ada pula kabar mengenai permintaan kepala sekolah untuk meminjam uang dari tabungan siswa yang konon digunakan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk gaji guru honorer.
Selain itu, siswa diminta membayar Rp1,2 juta untuk foto ijazah dan acara perpisahan yang rencananya akan diadakan di luar kota. Orangtua siswa baru mengetahui bahwa biaya untuk sampul rapor dan ijazah sudah seharusnya ditanggung oleh Dana BOS.
“Tidak semua orangtua pintar, tapi juga tidak semua orangtua bodoh. Kalau yang awal mereka tidak mengerti karena tidak paham,” ucapnya.
Orangtua siswa juga kata dia, diminta untuk membeli seragam Rp700 ribu di sekolah. Dalam setiap permintaan yang tersebut, orangtua siswa tidak diajak untuk berunding, mereka menerima pemberitahuan untuk membayar sejumlah uang.
Mereka juga mengeluh tentang buku modul untuk bahan pembelajaran siswa yang disebut tidak lengkap. Demi kemajuan sekolah menurut para orangtua siswa, mereka meminta agar kepala sekolah diganti.
“Adapun dia dicopot, dipindahkan, itu kita serahkan saja kepada Dinas Pendidikan. Yang jelas untuk kepala sekolah berikutnya mudah-mudahan jauh lebih baik untuk sekolah kami, itu saja,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penggantian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada proses yang harus dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia membenarkan bahwa keluhan terkait kesehatan kepala sekolah dan pungutan yang diungkapkan oleh orangtua siswa menjadi bahan pertimbangan Disdik.
Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari kepala SDN Jaticempaka 1 untuk dilakukan evaluasi.
“Kami akan meminta MCUnya. Kemudian kita juga ada Perwal Tahun 2022, jadi ada kriteria untuk diputuskan nanti apakah memang harus keluar dari kepala sekolah lalu dijadikan guru kembali, atau memang mereka mau mengundurkan diri,” ungkapnya usai pertemuan dengan orangtua siswa, pihak sekolah, dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Ia meminta kepada semua pihak untuk tidak terburu-buru dalam hal ini. Ahmad Yani menekankan bahwa kepala sekolah negeri dalam hal ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Ahmad Yani juga mengingatkan kepada sekolah negeri agar tidak memungut biaya kepada orangtua tanpa kesepakatan.
“Buat saya bukan boleh atau tidak boleh, pungutan itu sama sekali tidak boleh. Hal-hal yang tidak melalui kesepakatan itu tidak boleh, saya melarang sekali lagi, lagi pula sudah dicukupi oleh pemerintah,” tambahnya. (sur)