RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selama Ramadan, Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan di Kota Bekasi resmi libur sementara. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran yang tertuang dengan Nomor: 600.4/1136/DLH.TLPKLH.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan terkait penyelenggaraan CFD di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani hingga Summarecon Kota Bekasi ditiadakan sementara sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan dan bagian dari upaya pengamanan arus mudik di Hari Raya Idul Fitri.
“Surat Edaran ini dikeluarkan berkenaan dengan Bulan Suci Ramadan 1446 H serta pengamanan arus mudik dan arus balik dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Bekasi,” tulis akun @pemkot_bekasi, dikutip Radarbekasi.id Sabtu (1/3/2025).
BACA JUGA: Ada Laga Persija vs Persib, Pemkot Bekasi Tiadakan CFD Minggu 16 Februari 2025
Selain itu, Pemkot Bekasi memastikan kegiatan CFD akan kembali digelar setelah rangkaian libur cuti bersama Idul Fitri 1446 H telah usai.
Adapun dalam mensukseskan kenyamanan dan kelancaran aktivitas selama periode bulan Ramadan dan Lebaran, masyarakat Kota Bekasi diimbau untuk dapat menaati dan memahami kebijakan tersebut.
“Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai dengan Summarecon Kota Bekasi ditiadakan sementara dan akan dimulai kembali selepas cuti bersama Idul Fitri 1446 H,” pungkasnya. (cr1)