Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Belum Tentukan Target Efisiensi

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga saat ini belum menetapkan target efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengadakan beberapa kali rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, target efisiensi tersebut masih belum dapat dipastikan.

“Kami telah mengadakan rapat dengan TAPD dan OPD terkait. Semua masih dalam tahap penyesuaian agar dapat mencapai efisiensi,” ujar Dedy, Minggu (2/3).

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Alokasikan Rp175 Miliar untuk Infrastruktur Pendidikan, Belum Cukup Selesaikan Masalah Sekolah Rusak

Dedy menambahkan, keputusan final terkait target efisiensi ini akan menunggu arahan dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

“Prinsipnya, kebijakan ini tidak akan menghambat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, yang mengusung tagline ‘Bangkit, Maju, Sejahtera’,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota TAPD Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai efisiensi anggaran masih terus berlangsung.

“Masih dalam pembahasan. Rencana hari Senin besok (hari ini, red) akan kembali dilakukan pembahasan,” ucap pria yang juga sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Alokasikan Rp295 Miliar untuk Perbaikan Jalan 85 Kilometer

Saat ditanyakan mengenai anggaran untuk instansi vertikal, Hudaya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Adapun alokasi anggaran yang akan digunakan setelah adanya efisiensi, Hudaya menjelaskan bahwa dana tersebut akan difokuskan untuk bidang pendidikan, infrastruktur seperti jalan dan sanitasi, pendukung ketahanan pangan, serta pengendalian inflasi.

“Penggunaan hasil efisiensi ini akan kami sesuaikan dengan arahan dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri, yakni untuk pendidikan, pengendalian inflasi, sanitasi, dan ketahanan pangan,” katanya. (and)