Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Ada Pemberhentian THL di Kabupaten Bekasi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak akan memberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, usai dirinya melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA: Bupati Bekasi Ajak ASN Gotong Royong Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan BKPSDM pada 2024/2025, jumlah THL sekitar 15 ribu orang. Pada 2024, dibuka pendaftaran PPPK untuk 10.049 THL dan sekitar 9.500 orang di antaranya diterima menjadi PPPK.

Terkait hal ini, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga memanggil Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah.

“Dalam hal anggaran, daerah masih memiliki kemampuan keuangan, meskipun hal ini melebihi batasan belanja pegawai yang mencapai 39 persen dari total APBD. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bapenda untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya. (and)