RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Zakat ini bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri.
Seperti yang diketahui, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, sebanyak 1 sha‘ atau sekitar 2,5–3 kg per orang. Namun, dalam praktiknya, zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang senilai harga makanan pokok yang berlaku di daerah setempat.
Berikut doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang dilansir dari mirror.mui.or.id:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca Juga: Doa Niat Salat Tarawih Berjamaah dan Sendiri, Lengkap Latin dan Artinya
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Doa saat Menerima Zakat
Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat:
Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).