Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kerja Sama dengan BPR Prabu Mitra  

KERJA SAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Deltamas, Muhammad Ali Saepuloh (kedua dari kiri), dan Direktur Utama BPR Prabu Mitra, Dinah Suwarti (kedua dari kanan) menunjukan naskah perjanjian kerja sama bertempat di Kantor BPR Prabu Mitra Jalan Pangeran Diponogoro KM 37 Nomor 55 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kantor Cabang Deltamas dan BPR Prabu Mitra melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sistem keagenan korporasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Deltamas, Muhammad Ali Saepuloh, dan Direktur Utama BPR Prabu Mitra, Dinah Suwarti, bertempat di Kantor BPR Prabu Mitra Jalan Pangeran Diponogoro KM 37 Nomor 55 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya, Muhammad Ali Saepuloh, menyampaikan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk memperluas kepesertaan peserta BPU bagi nasabah BPR Prabu Mitra dengan mengikuti tiga program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BPR Prabu Mitra akan mendaftarkan nasabahnya menjadi peserta BPU, sehingga jika terjadi risiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, peserta dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan juga mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua yaitu berupa tabungan yang dapat dicairkan pada saat kepesertaannya nonaktif,” jelas Ali.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kantor Cabang Deltamas dan BPR Prabu Mitra ini berlaku mulai dari 11 Maret sampai 31 Desember 2025.

“Dalam satu tahun kerja sama ini diharapkan BPR Prabu Mitra dapat mendaftarkan nasabahnya sebanyak 400-500 peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sebagai informasi, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan berupa 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa untuk dua anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. (*)