RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua toko minuman keras (miras) atau beralkohol di wilayah Bekasi Barat nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan meskipun ada maklumat larangan. Hal ini terungkap saat petugas gabungan melaksanakan operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadan di Kecamatan Bekasi Barat pada Rabu (12/3) malam. Salah satu penjual bahkan mengunci tokonya saat petugas datang.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Bekasi Barat, Mochammad Sunaryadi, bersama unsur tiga pilar yakni Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, Satlinmas, Karang Taruna, serta RT dan RW.
“Semalam dua lokasi,” ujar Mochammad Sunaryadi kepada Radar Bekasi, Kamis (13/3).
Lokasi pertama berada di Jalan Raya Bintara Jaya RT 06 RW 03 dan lokasi kedua di Jalan Raya Jatiluhur Kalimalang RT 03 RW 05 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat. Di lokasi pertama, petugas sempat memerlukan waktu cukup lama—sekitar satu jam—karena menghadapi kendala saat penjual sempat menghindar dengan menutup tokonya saat petugas datang.
“Ada satu lokasi yang agak sulit, kita tangkap basah yang bersangkutan malah masuk ke dalam rumahnya, mengunci rumahnya,” kata Adhie-sapaannya.
Terkait kedua warung minuman beralkohol tersebut, Adhie menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras agar mereka menghentikan penjualan, terutama selama bulan Ramadan. Hal ini sejalan dengan maklumat larangan jual-beli minuman beralkohol selama Ramadan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, dan Kodim 0507 Bekasi.
“Kami tidak sita maupun segel, karena harus PPNS. Tapi sudah kita imbau dan tegur kenceng,” ujarnya.
Selain itu, warga yang kedapatan membeli minuman beralkohol diminta untuk membuangnya ke sekolan. (oke)