Berita Bekasi Nomor Satu

Kecelakaan, Pekerja Jasa Konstruksi di Bekasi Dapat Perawatan hingga Rp1,5 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan

KUNJUNGAN PASIEN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, A Fauzan (kiri); Direktur Primaya Hospital Bekasi Timur, dr. Meizar Rizaldi, M. Ked. Klin. FISQua; Kepala Bidang Pelayanan, Ellia Kustantini: dan Dokter ICU, dr. David, kunjungan pasien di Primaya Hospital Bekasi Timur. FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN BEKASI KOTA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, A Fauzan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan, Ellia Kustantini, berkunjung ke Rumah Sakit Primaya Bekasi Timur untuk melakukan kunjungan kepada pasien kecelakaan kerja di sektor Jasa Konstruksi.

Pasien yang bernama Yahya merupakan seorang pekerja proyek konstruksi PT ESPE Kontraktor Indonesia pada proyek pembangunan gedung di wilayah Bekasi Timur yang mendapat musibah kecelakaan kerja, terjatuh dari ketinggian saat sedang melakukan pekerjaan di section scaffolding di antara koridor pintu lift lantai 5.

Yahya mengalami kecelakaan dan memerlukan perawatan di ICU sejak bulan November 2024. Biaya perawatan sampai dengan saat ini mencapai angka Rp1,5 miliar.

Yahya merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan di sektor Jasa Konstruksi sejak 1 November 2024 dan mengalami kecelakaan kerja pada 15 November 2024, sehingga seluruh biaya perawatan yang disampaikan ditanggung seluruhnya oleh BPJS ketenagakerjaan.

Tujuan Fauzan melakukan kunjungan pasien kecelakaan kerja sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis RS dan mengetahui perkembangan kondisi yang bersangkutan.

“Saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh Saudara Yahya. Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami,” tutur Fauzan.

Adapun pada saat terjadi kecelakaan, Yahya langsung dilarikan ke RS Permata Bekasi Timur yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Yahya saat pertama kali diterima. Yahya langsung mendapatkan tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Fauzan menjelaskan pendaftaran pekerja Jasa Konstruksi untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengacu pada Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021. Pelaksana proyek wajib mendaftarkan proyeknya sebelum dimulai pekerjaan beserta nama-nama pekerjanya.

Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian pada proyek perencanaan dan/atau pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.

Dan Pekerja Jasa Konstruksi seperti tenaga konsultan, tenaga ahli, hingga tenaga pendukung lainnya, termasuk pekerja borongan, ataupun harian lepas wajib terlindungi.

“Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, saya mengajak sahabat pekerja khususnya wilayah Kota Bekasi untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” ujarnya. (oke)