RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu (15/3/2025) bertempat di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi, Brigadir Adi Rachman mengingatkan masyarakat Bekasi yang ingin memperpanjang SIM, agar memperhatikan masa berlaku SIM yang dimilikinya, ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Ia mengungkapkan dari kasus sebelumnya banyak masyarakat yang sudah lama antre menunggu antrean perpanjangan SIM, tetapi tidak dapat diproses, lantaran masa berlaku SIM telah habis.
“Dari kasus sebelumnya, mereka datang dan menunggu sampai siang, tapi ketika SIMnya mati, tanggalnya sudah terlewat dan tidak dapat diproses, makanya sebelum perpanjangan di lokasi dilihat lagi masa berlaku SIM,” ujar Adi kepada Radar Bekasi.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi, Jumat 14 Maret 2025
Lebih lanjut Adi menuturkan persyaratan yang harus dibawa masyarakat Kota Bekasi ketika ingin memperpanjang SIM, harus membawa persyaratan meliputi: foto copy KTP, KTP asli, foto copy SIM, SIM asli dan foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat.
“Yang penting sih membawa foto copy KTP, KTP asli dan SIM aslinya yang masih berlaku, serta jangan lupa membawa kartu BPJS kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat,” pungkas Adi. (cr1)