RADARBEKASI.ID, BEKASI – Camat Bekasi Barat, Ridwan AS, menyampaikan bahwa untuk mencegah penjualan miras dan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan, patroli dan upaya pencegahan terus dilakukan.
“Saya akan memberikan pengawasan ekstra untuk THM dan penjual miras. Agar di bulan Ramadan ini tidak beroperasi,” kata Ridwan, Kamis (13/3).
Bagi mereka yang nekat, lanjutnya, akan ditindak sesuai prosedur. Bahkan, bagi yang sudah mengantongi izin, tetap akan dikenakan sanksi.
Sebelum Ramadan, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan maklumat yang melarang para pengusaha THM dan penjual miras untuk beroperasi
“Saya akan pastikan jika ditemukan masih ada yang berjualan atau THM buka usaha akan kita tindak tegas,” tukasnya. (pay)