RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Anton, merasa geram setelah mengetahui adanya perusahaan di daerah tetangga yang diduga membuang limbah ke aliran kali di wilayah Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang.
Hal itu terungkap saat Anton bersama camat Bantargebang dan sejumlah aparat melakukan inspeksi di aliran kali wilayah tersebut.
Dalam pemantauannya, mereka menemukan satu perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran kali. Air limbah yang dibuang tampak berwarna coklat pekat dan menimbulkan bau menyengat.
Atas temuan ini, Anton memastikan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Komisi 2 DPRD Kota Bekasi untuk segera ditindaklanjuti. Selanjutnya, laporan juga akan dilayangkan ke pihak kepolisian agar perusahaan yang mencemari lingkungan mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Saya bersama camat akan melaporkan temuan ini ke Komisi 2 DPRD Kota Bekasi dan selanjutnya ke pihak kepolisian agar perusahaan nakal bisa ditindak tegas,” tegas Anton kepada Radar Bekasi, Minggu (16/3).
BACA JUGA: Simak Lima Pesan Dedi Mulyadi Buat Seluruh Kades, Lurah, dan Camat se-Jawa Barat
Anggota DPRD Dapil 3 (Kecamatan Bantargebang, Mustika Jaya, dan Rawalumbu) ini mengungkapkan bahwa perusahaan yang diduga membuang limbah tersebut bukan berasal dari Kota Bekasi, melainkan dari Kabupaten Bekasi. Mereka menggunakan pipa panjang untuk membuang limbah ke wilayah Ciketing Udik Bantargebang.
Akibat pembuangan limbah ini, aliran kali yang semula jernih kini berubah menjadi keruh, berwarna coklat kehitaman, serta berbau tidak sedap.
Selain itu, tanah di sekitar Kali Gempol RT 03 RW 05, Kelurahan Ciketing Udik, juga mulai tercemar akibat limbah tersebut.
“Bukti sudah kami kumpulkan, baik dalam bentuk video maupun foto. Semua akan segera kami serahkan ke pihak berwajib agar ada tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran ini,” ujar Anton.
Sebelumnya, dugaan awal pencemaran lingkungan ini mengarah pada perusahaan yang berada di wilayah Bantargebang. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata limbah berasal dari perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Anton menegaskan bahwa langkah hukum harus segera diambil untuk memastikan lingkungan tidak semakin tercemar.
“Senin ini, kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi 2 DPRD Kota Bekasi dan langsung ke kepolisian. Saya pastikan limbah yang dibuang telah mencemari lingkungan dan harus ditindak tegas,” tandasnya. (pay)