Berita Bekasi Nomor Satu

Doktif Akui Bangga Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

Doktif saat diundang ke podcast Denny Sumargo. Foto: YouTube Denny Sumargo

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – dr. Amira Farahnaz atau biasa dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter Andreas Hendri Situngkir. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Andreas ke Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2024.

Usut punya usut, kasus ini bermula ketika Doktif mengulas layanan jasa titip (jastip) produk perawatan kulit (skincare) yang ditawarkan oleh Andreas Situngkir di Bangkok, Thailand. 

Saat itu Doktif menyoroti apakah produk yang diimpor dari Bangkok itu telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI demi menjamin keamanan konsumen.

Pada Senin (17/3/2025) kuasa hukum Andreas Situngkir, Julianus Paulus Sembiring, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka. 

Kami telah mendapatkan informasi resmi bahwa penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan Doktif sebagai tersangka,” kata Julianus Paulus Sembiring, dikutip dari video akun TikTok @d.pilarie pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Innalillahi, Aktor Mat Solar Meninggal Dunia

Menanggapi hal tersebut, Doktif menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Sumatera Utara. 

“Doktif belum menerima pemberitahuan resminya,” kata Doktif di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Namun, ia menegaskan bahwa jika dirinya benar ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak akan merasa malu dan tetap bangga karena telah membongkar apa yang dianggapnya sebagai ketidaksesuaian.

Misal Doktif jadi tersangka sekali pun, apakah Doktif malu? Tidak. Doktif tetap bangga karena membongkar kedok mereka,” ujar Doktif.

Doktif meyakini bahwa tindakannya mengkritisi jasa titip Andreas Situngkir didasarkan pada fakta yang dilengkapi dengan bukti-bukti. 

Ia menekankan bahwa tidak bermaksud menyerang profesi Andreas sebagai sesama dokter, melainkan ingin mengingatkan bahwa seorang dokter tidak seharusnya melayani jasa titip kosmetik dari luar negeri tanpa memastikan izin edar resmi.

Baca Juga: Mahalini Belajar Trend TikTok Velocity, Netizen: Sekali Liat Langsung Bisa

Seorang dokter, tidak boleh dia melayani jastip kosmetik. Beliau ini kan membeli kosmetik dari Bangkok, berdasarkan pesanan dari orang-orang. Dia memasukkan barang itu ke Medan, melalui Bea Cukai Kualanamu,” tutur Doktif.

“Dia tahu, aturan soal produk kosmetik di Indonesia, yang harus punya izin edar Badan POM,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Andreas melalui kuasa hukumnya melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024 lalu. 

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan. (ce2)