RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi semakin tegas dalam menertibkan pengelolaan parkir liar. Setelah menutup operasional pintu parkir milik Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK), awal pekan ini Pemkot Bekasi menyegel dan memutus aliran listrik di tiga titik pintu parkir di kawasan tersebut.
Tindakan ini diambil untuk memastikan paguyuban menghentikan operasional parkir yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pemkot Bekasi juga memberikan waktu sepekan kepada pihak paguyuban untuk membongkar pintu parkir secara mandiri sebelum langkah pembongkaran paksa dilakukan.
BACA JUGA: Konflik Pengelolaan Parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang Temui Titik Terang
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa barrier yang sebelumnya dipasang untuk menghentikan operasional parkir masih berdiri. Selain itu, petugas dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi memasang spanduk penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014, Perda Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 42 Tahun 2014.
“Hari ini kami melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik yang ada di gate milik paguyuban RSNK,” tegas Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, Senin (17/3).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap pengelolaan parkir ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Pemkot juga menegaskan bahwa jika dalam tujuh hari ke depan paguyuban tidak membongkar sendiri, maka pemerintah akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran paksa.
“Kita berikan kesempatan selama tujuh hari. Jika tidak dibongkar mandiri, maka kami yang akan menertibkannya,” tegas Dzikron.
Keputusan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah tegas Pemkot Bekasi dalam menertibkan parkir liar, sementara ada juga yang mempertanyakan pengelolaan parkir resmi di kawasan tersebut setelah pembongkaran dilakukan.(sur)