Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Penggelapan Dana Sekolah di Cikarang, Rugikan Yayasan Rp700 Juta

PENGGELAPAN DANA SEKOLAH: Petugas kepolisian menggiring tersangka penggelapan dana SDIT Atssurayya saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3). ARIESANT/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri (pasutri), Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana SDIT Atssurayya yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang hingga lebih dari Rp700 juta.

Penetapan tersangka ini bermula ketika Alwi yang menjabat sebagai kepala SDIT Atssurayya, bersama istrinya yang menjabat sebagai bendahara sekolah, tetap memungut dana dari siswa meskipun sudah diberhentikan oleh pihak Yayasan Daarun Nadwah Cikarang.

Mereka dilaporkan masih mengumpulkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta uang pangkal dari siswa baru untuk tahun ajaran 2023/2024 hingga pertengahan Maret 2025.

Pihak yayasan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 23 Agustus 2024. Berdasarkan audit keuangan yang dilakukan, ditemukan kerugian sebesar Rp651.732.500 yang kemudian meningkat menjadi Rp700.333.014.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan Alwi dan Holisoh telah diberhentikan dari jabatannya oleh pihak yayasan sejak 13 Maret 2023. Namun, meskipun sudah diberhentikan, keduanya tetap berada di sekolah dan terus melakukan pungutan dana. Mereka juga tidak memberikan laporan keuangan yang jelas, baik berupa kwitansi maupun invoice, kepada pihak yayasan.

“Pengakuan tersangka mengaku telah membuat laporan fiktif dan duplikasi laporan terkait dengan laporan keuangan yang ditujukan ke pihak yayasan sekolah,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

BACA JUGA: Kapolres Metro Bekasi Bantah Anggotanya Tak Tangani Laporan Korban Penipuan Kerja, Begini Klarifikasinya

Menurutnya, hasil audit keuangan yayasan mengungkapkan bahwa penggelapan dana sekolah ini terjadi sejak tahun ajaran 2019/2020 hingga 2021/2022. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan penggelapan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan ekonomi mereka.

“Kami juga menemukan adanya laporan fiktif pembayaran internet/wifi, pembayaran listrik serta pembelanjaan lainnya di SDIT Atssurayya,” katanya.

Selain itu, polisi juga mencurigai adanya penyalahgunaan dana BOS di SDIT Atssurayya selama periode 2014 hingga 2022 yang melibatkan keduanya.

Saat ini, Alwi telah ditahan di Polres Metro Bekasi sedangkan Holisoh tidak. Polisi telah menyita 28 alat bukti berupa berkas-berkas terkait. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Kita juga masih menunggu akan koordinasi dengan Kejaksaan, apakah perkara dugaan korupsinya Kejaksaan atau kami yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya. (ris)