Berita Bekasi Nomor Satu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tersangka TPA Burangkeng, Ini Pembelaannya

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, melakukan pembelaan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus pelanggaran pengelolaan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Setu.

Doni mengungkapkan bahwa biaya pengacara yang ia tunjuk berasal dari keuangan pribadinya. Ia menyadari status tersangka merupakan risiko dari pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai kepala dinas.

“Siapapun yang ditetapkan tersangka pasti akan membela diri, begitu juga saya. Saya sudah menunjuk pengacara dengan biaya pribadi,” ungkap Donny saat konferensi pers, Rabu (19/3).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus TPA Burangkeng, Kadis LH Kabupaten Bekasi Tak Langsung Diberhentikan Sementara, Ini Penjelasan BKPSDM

Sebagai mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Donny menegaskan bahwa tidak ada pembelaan dari pemerintah daerah untuk pegawai yang terlibat kasus pidana terkait pekerjaan. Pasalnya, anggaran untuk kuasa hukum tidak tersedia.

“Tidak ada pembelaan dari pemerintah daerah karena biaya kuasa hukum membutuhkan anggaran. Saya pernah menjabat Kabag Hukum dan memang tidak ada anggarannya,” jelasnya.

Donny juga menceritakan bahwa dirinya baru tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan. “Pada panggilan ketiga, saya diberikan surat sebagai tersangka untuk dimintai keterangan,” kata Donny mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KLH.

BACA JUGA: Kadis LH Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus TPA Burangkeng, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Selama pemeriksaan, Donny mengungkapkan dirinya dijadikan tersangka karena diduga telah mencemari lingkungan, khususnya air dan udara, dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, sesuai Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tuduhan kelalaian saya terima dengan tanggung jawab, namun saya perlu meluruskan agar masyarakat tidak salah paham,” ujarnya.

Donny menjelaskan bahwa TPA Burangkeng sudah dinyatakan overload sejak 2013 berdasarkan audit Kementerian PUPR tahun 2014. TPA seluas lima hektar yang beroperasi sejak 1997 hanya menggunakan sistem open dumping, dan lahan semakin berkurang akibat proyek jalan tol.

“Longsor sudah sering terjadi. Saat saya menjabat sejak Mei 2023, kondisinya darurat. Kami langsung susun langkah penanganan,” jelasnya.

BACA JUGA: Menteri LH Bakal Tutup Seluruh TPA Overload Mulai Akhir Bulan Ini, TPA Burangkeng Kena?

Saat ini, Pemkab Bekasi tengah mencari solusi jangka panjang, termasuk melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan investor. Namun, lahan minimal lima hektar menjadi syarat utama yang hingga kini belum dimiliki.

“Kami sudah bersurat ke Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan lahan sitaan negara di Muaragembong. Bupati yang baru juga sudah kami ajak koordinasi,” katanya.

Donny juga menyoroti penggunaan teknologi seperti RDF (Refuse-Derived Fuel), yang menurutnya tidak realistis karena biayanya sangat tinggi. “Produksi sampah Kabupaten Bekasi mencapai 2.200 ton per hari. Jika semuanya menggunakan RDF, biayanya hampir Rp1 triliun per tahun,” bebernya.

Sebagai alternatif, DLH Kabupaten Bekasi kini mendorong pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot melalui Pusat Daur Ulang (PDU) Mekarmukti, yang melibatkan masyarakat. Doni menambahkan, saat ini DLH tengah menyusun roadmap pengelolaan sampah yang efisien dengan memaksimalkan bank sampah dan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk menemukan teknologi yang tepat guna. (and)