Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Wacanakan Moratorium Izin Perumahan

TINJAU TANGGUL: Warga Perumahan The Arthera Hill II memperlihatkan tanggul di wilayahnya, baru-baru ini. FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana memberlakukan moratorium atau penundaan izin pembangunan perumahan di wilayah yang berisiko banjir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi pascabanjir yang terjadi awal Maret lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan banyak perumahan yang terendam banjir sebelumnya dibangun di atas area persawahan. Lahan tersebut, kata Dedy, kurang mendapatkan penyesuaian tata kelola sebelum pembangunan.

“Kemarin, banyak perumahan yang terendam itu sebelumnya sawah. Tidak ada urugan tanah dan sebagainya. Mungkin sementara moratorium berhenti dulu untuk pemberian izin,” ujar Dedy, Selasa (18/3).

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Jangka Panjang Pengendalian Bencana

Dedy juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan yang berpotensi memperburuk banjir di kawasan perumahan baru. Ia meminta DPMPTSP untuk lebih ketat dan selektif dalam memberikan izin yang kini berproses.

“Ke depan, alih fungsi lahan harus lebih dipertimbangkan. Kami akan lebih selektif dan ketat dalam memberikan izin, terutama yang tidak sesuai dengan kelayakan,” tambahnya.

Selain itu, regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tengah disiapkan untuk mengatur lebih ketat pengembangan kawasan perumahan. Tujuannya untuk mencegah masalah banjir semakin parah.

“Ada pergub yang mengatur terkait hal ini. Kita tunggu saja,” tandasnya.

Dedy mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih hunian. Ia menegaskan bahwa klaim “bebas banjir” sering kali hanya merupakan strategi pemasaran dari pengembang.

BACA JUGA: Enam Wilayah di Kabupaten Bekasi Porak-poranda Diterjang Puting Beliung

“Sering kali pengembang mengklaim kawasan bebas banjir, namun kenyataannya tidak selalu demikian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya percaya pada iklan, tetapi juga mengecek langsung kondisi lingkungan sebelum membeli rumah,” kata Dedy.

Ia menekankan pentingnya pengecekan izin terkait ketahanan terhadap banjir yang harus dimiliki setiap perumahan. Pemkab Bekasi telah mengingatkan pengembang untuk mengikuti aturan yang ada.

“Kami memiliki izin peil banjir yang harus dipenuhi setiap pengembang. Masyarakat juga bisa menanyakan apakah perumahan tersebut sudah memenuhi syarat tersebut atau belum,” tambah Dedy.

Di sisi lain, salah satu perumahan yang terdampak banjir ialah Perumahan The Arthera Hill II. Warga setempat, Markodin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengembang yang dianggap kurang serius dalam mengatasi masalah banjir.

BACA JUGA: Disdik Kabupaten Bekasi Rancang Metode Pembelajaran di SDN Telajung 04 Pasca Puting Beliung

“Kami sudah beberapa kali audiensi dengan pengembang, bahkan sampai datang ke kantornya di Kota Bekasi. Namun, tidak ada realita yang nyata. Kami harap ada perbaikan yang nyata,” ucap Markodin.

Ia juga menyoroti kondisi tanggul beton yang dekat dengan water pond, yang hanya berupa tanah yang ditumpuk. Menurutnya, tanggul tersebut tidak cukup kuat untuk mengatasi banjir.

“Permintaan kami melalui kesepakatan paguyuban juga belum mendapat tanggapan dari pengembang. Sampai saat ini, belum ada jawaban atas permintaan kami,” ujar Markodin. (and)