RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sampah diduga dari warga Perumahan Harapan Indah Tarumajaya Kabupaten Bekasi diam-diam dibuang ke Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Dari pantauan Radar Bekasi, setiap malam truk “siluman”—bukan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH)—terlihat menurunkan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Harapan Mulya, tepatnya di Jalan Pangeran Jayakarta samping Polres Metro Bekasi Kota. Setiap paginya, sampah tersebut kemudian diangkut oleh truk DLH untuk dibawa ke TPA Sumur Batu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa truk-truk swasta ini telah menjalin kerja sama (MoU) dengan UPTD Kebersihan DLH Kecamatan Medan Satria. Dengan demikian, sampah dari Kabupaten Bekasi tetap dibuang di Kota Bekasi sebelum akhirnya diteruskan ke TPA Sumur Batu.
Tindakan ini menimbulkan dugaan pelanggaran. Sebab UPTD Kebersihan Kecamatan Medan Satria tidak memiliki kewenangan untuk menjalin MoU dengan pihak swasta.
Seharusnya, hanya dinas yang berhak melakukan kerja sama dalam pengangkutan sampah. Selain itu, praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Kebersihan Kecamatan Bekasi Selatan, Didik Purnomo, membantah bahwa sampah tersebut berasal dari warga Kabupaten Bekasi.
“Itu sampah yang dibuang ke kali, terutama Kali Kapuk, kemudian diangkut dan dibuang ke lokasi tersebut,” katanya.
Menurut Didik, sampah yang dibuang ke TPS Harapan Mulya merupakan hasil penyaringan dari sungai sebelum akhirnya diangkut ke lokasi tersebut.
“Mereka memilah sampahnya dulu, residunya baru diantar ke Harapan Mulya,” tambahnya.
Namun, saat ditanya soal MoU dengan pihak swasta, Didik mengakui adanya kontrak dengan pihak tertentu.
“Ya, ada kontrak dari HDP. Sampahnya campuran, ada dari cluster Asia Afrika, Boulevard, dan Harapan Jaya,” jelasnya.
Kasus ini masih menjadi sorotan, mengingat potensi pelanggaran aturan dalam pengelolaan sampah di Kota Bekasi.(pay)