RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersiap melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa sejumlah bangunan liar telah diberikan peringatan dan bakal dibongkar dalam waktu dekat.
“Petanya sudah ada, bangunan di sepanjang Kali Bekasi sudah terdata, dan beberapa di antaranya sudah mendapat surat peringatan dari Dinas Tata Ruang,” tegas Tri Adhianto, Kamis (20/3).
Proses penertiban ini sudah memasuki tahap akhir. Tri menegaskan bahwa pemilik bangunan liar telah menerima peringatan hingga dua kali. Jika mereka tetap tidak mengambil tindakan, maka Pemkot Bekasi tidak akan ragu untuk melakukan pembongkaran.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Kaget Bantaran Kali Bekasi Dipenuhi Warung
“Mudah-mudahan segera ada eksekusi terhadap bangunan yang memang berdiri di sempadan sungai tanpa izin,” lanjutnya.
Tak hanya soal bangunan liar, Tri juga menyoroti fenomena “tanah timbul” di sepanjang Kali Bekasi.
Fenomena ini terjadi akibat pergeseran aliran sungai yang mengikis lahan di satu sisi, namun menciptakan daratan baru di sisi lainnya.
Celakanya, tanah-tanah timbul ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mendirikan bangunan ilegal.
BACA JUGA: Erosi Parah, Rumah Warga Babelan Makin Dekati Kali Bekasi
“Banyak bangunan liar yang berdiri di atas tanah timbul, padahal itu bukan lahan resmi,” ujarnya.
Salah satu titik kritis yang menjadi perhatian Pemkot Bekasi adalah kawasan Teluk Pucung serta sepanjang 33 kilometer aliran Kali Bekasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kawasan ini masih dipenuhi bangunan liar yang berkontribusi pada penyempitan aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir.
Dengan langkah ini, Pemkot Bekasi berharap dapat menata kembali kawasan bantaran sungai agar lebih tertib dan sesuai dengan peraturan tata ruang. Pembongkaran ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko bencana akibat pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.(rez)