Berita Bekasi Nomor Satu

Diduga Tak Ikuti Rekomendasi, Pemkab Bekasi Bakal Tinjau Kembali Peil Banjir di Perumahan The Arthera Hill

ILUSTRASI: Foto udara kondisi banjir yang melanda Perumahan The Arthera Hill 2 di Serangbaru Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Pemkab Bekasi bakal meninjau kembali peil banjir di Perumahan The Arthera Hill 2. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal meninjau kembali peil banjir di Perumahan The Arthera Hill 2. Pasalnya, peil banjir di perumahan tersebut diduga tidak mengikuti rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Sebagaimana diketahui, peil banjir merupakan pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah.

Sementara, warga perumahan subsidi yang dikembangkan oleh PT Prisma Inti Propertindo tersebut, sudah merasakan banjir sebanyak lima kali dalam setahun. Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menyatakan bahwa pihaknya berencana memanggil pengembang perumahan tersebut.

BACA JUGA: Warga Perumahan The Arthera Hill Ajukan Delapan Permintaan ke Pengembang Pascabanjir Parah

“Kami sudah rencanakan untuk memanggil pihak developernya. Karena memang sudah viral banjirnya sampai plafon rumah,” kata Henri, Kamis (20/3).

Henri menduga rekomendasi peil banjir yang dikeluarkan oleh pihaknya tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pengembang. Berdasarkan informasi yang diterima, ketika hujan dengan curah tinggi, kondisi perumahan langsung tergenang.

“Perizinan rekomendasi peil banjir sudah ada sejak 2023. Namun saya menduga rekomendasi tidak dijalankan sepenuhnya,” ucapnya.

Menurut Henri, jika peil banjir dijalankan sesuai dengan hasil kajian yang tertuang dalam rekomendasi, maka kemungkinan terjadinya banjir akan sangat kecil.

BACA JUGA: Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pengembang The Arthera Hill Serius Tangani Banjir

Henri menjelaskan tata kelola air dan drainase di wilayah perumahan harus terintegrasi dengan baik. Semua aliran air harus mengarah ke kolam retensi atau water pond yang dibuat oleh pengembang dengan luas dua persen dari total lahan yang dibangun.

“Menurut ilmu Hidrologi, ada perhitungan curah hujan untuk periode 50-25 tahun. Luas perumahan yang mencapai 108.292 meter persegi ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.

Henri juga menekankan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang. Antara lain, melakukan tata kelola air yang baik agar tidak menimbulkan genangan air dan banjir sesuai dengan perencanaan, membuat dan menghubungkan saluran drainase dari kolam retensi di perumahan ke arah Sungai Kali Cikarang dengan dimensi saluran yang disesuaikan dengan debit air buangan, serta saluran tidak boleh dibuang ke saluran sekunder, dan jika harus melewati saluran sekunder, maka diwajibkan untuk membuat saluran crossing atau siphon.

“Nanti akan kita panggil terlebih dahulu, kemudian akan dilakukan peninjauan di lapangan. Saat ini kami fokus dalam penanganan banjir,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi Radar Bekasi terkait peil banjir, pihak manajemen Perumahan The Arthera Hill 2 belum memberikan respons. Sementara, Perwakilan Paguyuban Perumahan The Arthera Hill 2, Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima jawaban yang memadai dari pihak pengembang terkait permintaan warga.

BACA JUGA: Bantah Tak Punya Izin, Manajemen Perumahan The Arthera Hill Beberkan Buktinya

Diketahui, warga mengajukan tujuh permintaan kepada pengembang. Pertama, meminta operator untuk pompa air yang menjadi tanggung jawab pengembang; kedua, fotokopi dokumen perizinan perumahan; ketiga, bantuan pengajuan asuransi all-risk; keempat, dua pompa air yang ada dianggap tidak cukup; kelima, pengajuan relokasi atau buyback; keenam, meminta pembebasan cicilan atau bantuan tunai; ketujuh, memberi tenggat waktu 1×24 jam untuk jawaban terkait buyback, relokasi, atau pembebasan angsuran; kedelapan, kesepakatan garansi terkait banjir yang melibatkan pengembang dan warga pada Sabtu atau Minggu.

“Jawaban dari developer, selain pompa air semua pengajuan di tolak mentah mentah. Kami minta ganti rugi ke developer malah dibalikin ke bank atau asuransi,” ucapnya.

Namun, berdasarkan kesepakatan bersama dengan paguyuban perumahan, rencananya akan diadakan pertemuan kembali dengan pihak pengembang pada Minggu ini.

“Rencananya akan ada pertemuan kembali dengan pihak pengembang,” pungkasnya. (and)