RADARBEKASI.ID, BEKASI – Suhada (47), pria yang viral mengaku sebagai “Jagoan Cikiwul ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan.
Penetapan tersangka ini menyusul aksinya yang viral, debat dengan petugas keamanan saat menagih sumbangan untuk kegiatan Ramadan melalui proposal kepada perusahaan di wilayah Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, menjelaskan Suhada ditangkap di Sukabumi Jawa Barat. Ia dijerat dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” ujar Kompol Binsar saat konferensi pers, Jumat (21/3).
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula dari surat permohonan yang diajukan oleh ketua ormas tertentu ke perusahaan di Ciketing Udik.
Pada 14 Maret 2025, Suhada dan tiga anggota sesama ormas mendatangi perusahaan untuk menanyakan tindak lanjut proposal tersebut.
Di perusahaan, tersangka bersama temannya menemui security perusahaan. Saat itu, tersangka cekcok dengan security bahkan melakukan pengancaman.
“Di sana terjadi pengancaman, Suhada mengaku sebagai “Jagoan Cikiwul” dan menyatakan punya banyak massa,” kata Kompol Binsar.
BACA JUGA: Soal “Jagoan Cikiwul”, Kapolsek Bantargebang: Kabur ke Gunung Putri
Aksi itu direkam oleh salah satu anggota ormas dan disebar ke grup WhatsApp internal. Tak lama, video itu viral di media sosial.
Polisi lalu menyelidiki dan menangkap Suhada pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB di Sukabumi. Barang bukti, termasuk formulir keanggotaan ormas dan pakaian yang dikenakan saat kejadian, turut disita.
“Kami masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (oke)