Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat III dan Pemerintah Kota Bekasi untuk Optimalisasi Pengelolaan Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan audiensi dengan Wali Kota Bekasi di Kantor Wali Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan audiensi dengan Wali Kota Bekasi di Kantor Wali Kota Bekasi. Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan sinergi pengelolaan pajak yang selama ini telah berjalin dengan baik.

Dalam pertemuan ini, hadir sebagai perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Barat III, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, Kepala KPP Madya Kota Bekasi dan Kepala KPP Pratama Pondok Gede.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Inspektur Kota Bekasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini, baik berupa telah tayang imbauan lapor SPT pada videotron Pemerintah Kota Bekasi, juga atas dukungan penyediaan data,” buka Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III Roos Indrapurwati Y.

Atas hal ini Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pun menyampaikan dukungannya dengan berencana memberikan fasilitas untuk menampilkan layanan masyarakat dari pemerintah pusat di media informasi yang ada di Kota Bekasi.

Selanjutnya Kepala KPP Pratama Bekasi Barat dan Kepala KPP Pratama Pondok Gede menyampaikan data terkait kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Bekasi serta SPT Tahunan Orang Pribadi dari para pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

Kedua Kepala KPP tersebut menyatakan siap membantu jika terdapat kesulitan dalam pelaporan SPT dan penyediaan sosialisasi perpajakan bagi Pemerintah Kota Bekasi.
Audiensi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak.

Mulai semester I tahun 2025, alokasi DBH Pajak PPh dan PBB per Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan pembobotan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yaitu 90 persen berdasarkan bagi hasil penetapan dan 10 persen berdasarkan kinerja optimalisasi penerimaan pajak pemerintah daerah.

Kinerja optimalisasi penerimaan pajak dilihat dari tiga hal: Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), ketersediaan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah serta dukungan penyediaan data.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk pengelolaan pajak yang lebih optimal dan menegaskan perlunya kerja sama yang solid antara otoritas pajak dengan pemerintah daerah.

Melalui sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pembangunan Kota Bekasi. (*)