Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Elpiji 12 Kg Oplosan di Bekasi Barat

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan gas elpiji 12 kg oplosan di Bekasi Barat. D alias ES, pemilik usaha LPG ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. FOTO: POLDA METRO JAYA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan gas elpiji 12 kg oplosan di Bekasi Barat. D alias ES, pemilik usaha LPG ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, yang digunakan untuk menyimpan tabung gas elpiji 12 kg. Diduga usaha tersebut tanpa izin dan menampung gas yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Kombes Pol. Ade dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/3).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah kendaraan pickup yang mengangkut 30 tabung gas elpiji 12 kg. ES kemudian diperiksa dan mengakui bahwa tabung gas tersebut merupakan hasil pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dilakukan di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

 

“Selang beberapa saat datang saudara Tri Reci Zurel selaku sopir pickup bersama dengan saudara M. Yusup alias Buyung selaku kerenet yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12kg sebanyak 65 buah,” ujarnya

 

Menurut Direktur, kedua saksi mengaku, mereka baru saja mengambil gas LGP dari daerah Cileungsi Kabupaten Bogor yang diduga merupakan hasil pengoplosan. Terhadap gas LPG itu juga sudah dilakukan penimbangan dan ditemukan takaran yang tidak sesuai.

 

“Terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kg atau 460 gr,” jelasnya. (oke)