RADARBEKASI.ID, BEKASI – Terbatas, waktu layanan SIM dan Samsat Keliling di wilayah Bekasi Jumat (21/3/2025).
Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Jumat (21/3/2025) dijadwalkan bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Jl. Raya Jati Makmur No.115, RT.001/RW.013, Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Petugas pelaksana layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menjelaskan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dilayanan SIM keliling yaitu:
BACA JUGA: Cek Mal Ini, Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 20 Maret 2025
1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli.
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga.
Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling juga tersedia di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Pelayanan ini untuk masyarakat yang ingin melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan.
Kemudian, Samsat Keliling di Kota Bekasi bertempat di Taman Wisata Kuliner Narogong, pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Sedangkan pelayanan di Kabupaten Bekasi bertempat di halaman Kantor Bupati pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. (cr1)