Berita Bekasi Nomor Satu

Tunggakan Pajak 600 Ribu Kendaraan di Kota Bekasi Diputihkan

RAMAI: Suasana Kantor Samsat Kota Bekasi, Kamis (20/3). FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi menjadi salah satu daerah dengan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbesar di Jawa Barat. Namun, tingginya potensi ini masih diiringi dengan banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan pengampunan tunggakan pajak kendaraan mulai pekan ini.

Di hari pertama program ini berjalan, peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan langsung terlihat di Kantor Samsat Kota Bekasi, Kamis (20/3). Para pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak bertahun-tahun berbondong-bondong datang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

BACA JUGA: Antrean Truk Sampah di TPA Sumur Batu Gara-gara Minim Alat Berat Beroperasi

“Sejak pagi sudah terlihat lonjakan, meskipun mendekati Lebaran. Kenaikan hampir 30 persen,” ungkap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bekasi, Dani Hendrato, Kamis (20/3).

Program pemutihan kali ini tergolong istimewa. Jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan diskon tunggakan pajak dan pembebasan denda, kali ini seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian, serta asuransi (SWDKLLJ).

Dani mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 6 Juni mendatang. Untuk mempermudah akses, layanan khusus juga akan dibuka pada hari Minggu di kantor induk (Bulak Kapal), guna mengakomodasi warga yang sibuk di hari kerja serta mengantisipasi lonjakan menjelang arus mudik Lebaran.

BACA JUGA: Warga Kelurahan Aren Jaya Kompak Gelar Ronda Malam

“Silakan manfaatkan rentang waktu yang ada. Kami juga akan membuka layanan hari Minggu di kantor induk, karena memahami banyak warga yang bekerja di hari biasa. Ini juga bagian dari antisipasi sebelum masyarakat mudik,” jelasnya.

Saat ini, dari sekitar 1,5 juta kendaraan bermotor yang terdata di Kota Bekasi, hampir 40 persen atau sekitar 600 ribu unit menunggak pajak. Berbagai faktor menjadi penyebab, mulai dari kendaraan hilang atau dicuri, ditarik leasing, hingga pemilik yang benar-benar tidak memiliki dana untuk membayar tunggakan pajak.

Meski demikian, Dani menilai kesadaran masyarakat Kota Bekasi dalam membayar pajak sudah relatif baik. Ia berharap program pemutihan ini dapat mengurangi angka kendaraan yang menunggak serta membantu Pemkot dalam melakukan pembersihan data kendaraan.

BACA JUGA: “Jagoan Cikiwul” Muncul ke Publik, Minta Maaf dan Jelaskan Kronologinya

“Mudah-mudahan program ini bisa menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Kami juga sedang berupaya melakukan pembersihan data atau cleansing agar lebih akurat,” tegasnya.

Dani juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan hilang, rusak akibat bencana, atau terbakar untuk segera melapor, sehingga datanya bisa dihapus dari sistem. P3D Kota Bekasi tengah berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar pendataan lebih akurat dan valid.

“Kami berusaha bekerja sama dengan aparatur wilayah agar cleansing data lebih jelas dan akurat,” tutupnya.(sur)

DATA dan FAKTA

*Program Hadiah Lebaran
– Ragam Penghapusan:
Tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya
Denda pajak kendaraan
Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

Masa berlaku program:
20 Maret – 6 Juni 2025

*Potensi pajak kendaraan bermotor: 1,5 juta unit
– Menunggak pajak: 600 ribu kendaraan (40 persen)
– Akan dilakukan penelusuran untuk membersihkan data

* Target pajak kendaraan 2025:
– PKB: Rp789 miliar
– BBNKB 1: Rp517 miliar
– Berkurang dari tahun sebelumnya karena ada opsen pajak yang masuk langsung ke kabupaten atau kota

*Realisasi pajak 2024:
– PKB
Target: Rp1,3 triliun
Realisasi: 100,01 persen
– BBNKB 1
Target: Rp800 miliar
Realisasi: 97 persen

Faktor:
Jual beli kendaraan baru turun
Masyarakat pindah menggunakan kendaraan listrik