Berita Bekasi Nomor Satu

Hukum dan Konsekuensi Mokel saat Puasa dalam Islam

Ilustrasi mokel : makan dan minum yang disengaja saat puasa sebelum waktunya tiba. Foto: freepik

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Istilah “mokel” belakangan ini semakin banyak digunakan oleh masyarakat, terutama di media sosial saat bulan Ramadan. Pada awalnya, kata ini hanya dikenal di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah, namun kini telah meluas dan dipakai oleh orang-orang dari berbagai wilayah.

Pengertian mokel disini berarti berbuka puasa secara sengaja sebelum waktunya tiba atau dengan sengaja membatalkan puasa sebelum adzan Maghrib berkumandang. 

Biasanya, orang yang mokel beralasan tidak kuat menahan lapar dan haus di tengah aktivitas. Namun, mereka yang disebut mokel bukanlah orang yang membatalkan puasa karena alasan syar’i, seperti haid, sakit, atau bepergian jauh (safar). 

Orang yang mokel sering melakukannya secara diam-diam karena merasa malu, tetapi ada juga yang melakukannya secara terang-terangan.

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja 

Meninggalkan atau membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan dosa besar karena melanggar perintah Allah SWT. Jika seseorang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan secara syariat, seperti sakit atau kondisi tertentu, maka ia wajib mengganti puasanya (qadha) di hari lain sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Baca Juga: Amalan Menggapai Keberkahan di Malam Nuzulul Quran

Sebaliknya, bagi mereka yang membatalkan puasa tanpa alasan yang jelas, selain berdosa, mereka juga wajib mengqadha puasanya. Di samping itu, mereka merugi karena melewatkan keutamaan bulan Ramadan yang tidak bisa tergantikan oleh puasa di waktu lain.

Dalil tentang ancaman bagi yang sengaja membatalkan puasa dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya, “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).

Hadis ini menunjukkan bahwa membatalkan puasa dengan sengaja adalah perbuatan yang tidak bisa ditebus hanya dengan puasa di hari lain. Hal ini menegaskan betapa besar konsekuensi dari tindakan tersebut.

Melansir dari NU Online, orang yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan akan menghadapi ancaman dan siksaan berat di akhirat. 

Baca Juga: Rayakan Lebaran di Kampung Halaman, Santri Pesantren di Kota Bekasi Mulai Tinggalkan Asrama

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menggambarkan hukuman yang akan diterima oleh mereka:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i)

Hadis ini memberikan gambaran mengerikan tentang akibat dari membatalkan puasa dengan sengaja. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menjaga puasanya dengan baik dan tidak membatalkannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.(ce2)