RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan kebijakan baru yang akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.
Kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pajak bakal dilarang melintasi jalan-jalan Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pada Jumat (21/3).
Menurutnya, fokus utama ke depan mengoptimalkan pemeliharaan jalan kabupaten dan kota, yang kini menjadi perhatian khusus setelah hilangnya dana alokasi khusus untuk infrastruktur jalan tersebut.
BACA JUGA: Pabrik di Cikarang Berhenti Beroperasi, Buruh Rayakan Acara Perpisahan Hari Terakhir Kerja
“Untuk menjawab seluruh tantangan kebutuhan masyarakat, kami sampaikan bahwa kami sedang menyiapkan sistem. Setelah 6 Juni nanti mudah-mudahan sistemnya bisa berjalan,” tutur Dedi Mulyadi, dikutip dari Radar Bogor.
Gubernur juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah merancang sistem baru yang diharapkan mulai berfungsi pada 6 Juni mendatang. Dengan sistem ini, kendaraan yang tidak terdaftar sebagai pembayar pajak akan dibatasi aksesnya di jalan Provinsi.
Dedi Mulyadi menambahkan, sistemnya sedang dirumuskan sehingga diharapkan bisa segera diterapkan. (oke)