Berita Bekasi Nomor Satu

Setelah 6 Juni, Dedi Mulyadi Larang Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak Lewat Jalan Provinsi

ILUSTRASI: Foto udara Jalan KH. R Ma'mun Nawawi Cibarusah yang telah diperlebar dibatas wilayah Cikarang Selatan dengan Serangbaru, Minggu (5/5). Jalan ini merupakan jalan provinsi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan kebijakan baru yang akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.

Kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pajak bakal dilarang melintasi jalan-jalan Provinsi Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pada Jumat (21/3).

Menurutnya, fokus utama ke depan mengoptimalkan pemeliharaan jalan kabupaten dan kota, yang kini menjadi perhatian khusus setelah hilangnya dana alokasi khusus untuk infrastruktur jalan tersebut.

BACA JUGA:  Pabrik di Cikarang Berhenti Beroperasi, Buruh Rayakan Acara Perpisahan Hari Terakhir Kerja

“Untuk menjawab seluruh tantangan kebutuhan masyarakat, kami sampaikan bahwa kami sedang menyiapkan sistem. Setelah 6 Juni nanti mudah-mudahan sistemnya bisa berjalan,” tutur Dedi Mulyadi, dikutip dari Radar Bogor.

Gubernur juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah merancang sistem baru yang diharapkan mulai berfungsi pada 6 Juni mendatang. Dengan sistem ini, kendaraan yang tidak terdaftar sebagai pembayar pajak akan dibatasi aksesnya di jalan Provinsi.

Dedi Mulyadi menambahkan, sistemnya sedang dirumuskan sehingga diharapkan bisa segera diterapkan. (oke)