Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Sinergi dengan Dekopinda Kabupaten Bekasi

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang bersama pengurus Dekopinda Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut ditunjukkan dalam acara peningkatan sinergi bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi pada Kamis (20/3), yang dihadiri oleh Ketua Dekopinda, perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, mengimbau seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam untuk melindungi tenaga kerjanya dengan mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Terdapat lima program BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk Ketegori Pekerja Penerima Upah (PU) wajib mendaftarkan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) wajib untuk mendaftarkan dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan biaya sebesar Rp16.800 per bulan,” jelas Indhy sapaan akrab Kepala Kantor Cabang.

Ia menambahkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting bagi pelaku usaha atau pemberi kerja, termasuk BPU, karena dapat mensejahterakan kehidupan yang layak, terutama jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan.

“Untuk seluruh Koperasi Simpan Pinjam dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi Agen Korporasi dimana seluruh nasabahnya bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi, Toto Iskandar, memberikan instruksi kepada Wakil Anggota Koperasi Simpan Pinjam untuk segera mendaftarkan seluruh anggota koperasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Toto juga menginstruksikan agar segera dilakukan penandatanganan MoU antara Dekopinda Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang untuk menjalin sinergi dalam memberikan perlindungan bagi seluruh anggota koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bekasi.

BPJS Ketenagakerjaan sangat berharap agar seluruh program dapat membantu para pekerja dan keluarganya untuk tetap hidup layak. (*)