Berita Bekasi Nomor Satu

Lima Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka Usai Marah-marah dan Kotori Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka usai marah-marah dan mengotori Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi karena gagal bertemu kepala dinas. FOTO: TANGKAPAN LAYAR

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka usai marah-marah dan mengotori Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi karena gagal bertemu kepala dinas.

“Lima orang ditetapkan tersangka pasal 335 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Sabtu (22/3).

Perkara ini mulanya ditangani Polsek Cikarang Pusat. Pada Kamis (20/3), polsek sempat memfasilitasi pertemuan antara pihak ormas Laskar Merah Putih dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah.

Dalam pertemuan, ormas meminta maaf atas aksinya pada Selasa (18/3) dan Kadinkes menerima permohonan tersebut.

BACA JUGA: Anggota Ormas Marah-marah dan Kotori Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi, Berujung Minta Maaf

Namun, setelah gelar perkara, disepakati kasus ini dilimpahkan dari Polsek Cikarang Pusat ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada Jumat (21/3), kelima anggota ormas tersebut diamankan dan diperiksa oleh penyidik.

Penyidik kemudian mendalami kasus ini dan menetapkan kelima orang sebagai tersangka. Mereka ialah KH, I, AS, R, dan YM, yang memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.

“Mereka waktu itu datang, kemudian ada yang membuang sampah, masuk dan mengotori lantai dengan sepatu. Kemudian ada yang berteriak-terik dan ada seperti akan memukul pegawai di Dinkes,” terangnya.

Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan lebih lanjut kasus ini. (oke)