Berita Bekasi Nomor Satu

Penjelasan Tentang Hukum Sungkeman saat Lebaran Idul Fitri dalam Islam

Ilustrasi proses sungkeman yang merupakan tradisi Islam saat Lebaran. Foto: Dok. Jawa Pos

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sungkeman merupakan tradisi yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai momen penting, salah satunya adalah saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. 

Tradisi ini menjadi ajang untuk saling memaafkan antar anggota keluarga, di mana orang yang lebih muda berjongkok atau duduk di hadapan orang tua sambil bersalaman dan menyampaikan permohonan maaf.

Namun, di tengah masyarakat, tradisi sungkeman masih menuai perbedaan pendapat. Sebagian orang mempertanyakan apakah sungkeman diperbolehkan dalam Islam. Maka dari itu, penting untuk memahami makna dan hukum sungkeman dalam perspektif Islam.

Menurut Ustadz M. Mubasysyarum Bih dalam artikelnya di NU Online berjudul Tradisi Sungkeman saat Lebaran Menurut Hukum Islam, sungkeman dapat ditinjau dari dua aspek utama, yaitu hukum asal dalam Islam dan pandangan tradisi dan budaya.

Hukum Asal Sungkeman

Dari sisi hukum asal, sungkeman tidak bertentangan dengan syariat Islam. Posisi berjongkok sambil mencium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang tua dan orang yang lebih tua, bukan sebagai bentuk ibadah atau penyembahan yang dilarang dalam Islam.

Ustadz Mubasysyarum Bih menegaskan bahwa syariat Islam tidak melarang penghormatan kepada sesama manusia, selama tidak menyerupai bentuk takzim yang hanya ditujukan kepada Allah, seperti sujud atau ruku’.

Beliau juga mengutip pandangan Imam Al-Nawawi dalam Kitab Raudlah al-Thalibin, yang menjelaskan bahwa mencium tangan seseorang diperbolehkan karena beberapa faktor, yaitu, kezuhudan (kesalehan), keilmuan, dan usia yang lebih tua.

Baca Juga: Hukum dan Konsekuensi Mokel saat Puasa dalam Islam

Imam Al-Nawawi menyatakan:

“Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan, dan faktor usia yang lebih tua.”

Dengan demikian, mencium tangan orang tua atau guru sebagai tanda penghormatan bukanlah perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Sungkeman dalam Tradisi dan Budaya

Dari sudut pandang tradisi, sungkeman patut dilestarikan karena merupakan bentuk penghormatan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Tradisi ini telah diwariskan oleh para pendahulu sebagai bagian dari budaya yang baik.

Menurut Ustadz Mubasysyarum Bih, tradisi sungkeman sejalan dengan ajaran Islam tentang akhlak yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis:

وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Artinya: “Berbudilah dengan akhlak yang baik kepada manusia.” (HR. Al-Tirmidzi)

Selain itu, mengutip pernyataan Sayyidina Ali, Ustadz Mubasysyarum Bih menyampaikan bahwa melestarikan tradisi yang masih beririsan dengan nilai-nilai agama adalah sebuah etika yang baik.

Sebaliknya, meninggalkan tradisi yang tidak haram justru bisa dianggap sebagai tindakan yang kurang terpuji, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Muflih. 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sungkeman bukan tradisi yang haram dalam Islam. Justru, menjaga dan melestarikan tradisi ini bisa menjadi bentuk pengamalan sabda Nabi Muhammad SAW tentang pentingnya beretika baik kepada sesama.(ce2)