RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagian aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) boleh bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) mulai hari ini 24-27 Maret 2025. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan fleksibilitas kerja sebesar bagi 50 persen aparaturnya.
Seiring dengan penerapan WFA ini, diharapkan mereka bisa bergerak ke kampung halaman lebih awal guna mengurai volume arus mudik.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah memutuskan OPD mana saja yang bisa melaksanakan WFA beserta dengan petunjuk teknisnya.
“Relatif WFA kita 50 persen, jadi yang full 100 persen tidak WFA itu seperti Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Lingkungan Hidup, Rumah Sakit Umum Daerah, BMSDA,” katanya.
Selain OPD-OPD yang telah ditentukan tetap bekerja di kantor, 50 persennya dapat dapat bekerja dari mana saja. Pemerintah di wilayah juga tidak melaksanakan WFA.
“Kecamatan dan kelurahan juga tidak ada yang WFA,” tambahnya.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi nomor 800.1.5/1446/BKPSDM.PKA. Terdapat beberapa OPD serta seluruh kecamatan dan kelurahan yang 100 persen Work From Office (WFO).
Beberapa OPD tersebut yakni Dishub, Satpol-PP, Dinkes termasuk RSUD Tipe D dan Puskesmas, RSUD CAM, Disdukcapil, DPMPTSP, Disdamkarmat, BPBD, kecamatan dan kelurahan. Selebihnya, bisa melaksanakan WFA 50 persen.
“Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA) melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto.
Kepala perangkat daerah telah diminta untuk menetapkan jadwal pegawai baik ASN maupun Non ASN yang akan melaksanakan WFA ataupun WFO sesuai ketentuan. Jadwal tersebut dilaporkan kepada BKPSDM Kota Bekasi. (sur)