Berita Bekasi Nomor Satu

Kebijakan Pemutihan Pajak Jabar Tuai Protes

ILUSTRASI: Warga antre urus pajak kendaraan di Kantor Samsat Induk Kota Bekasi. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai pro dan kontra.

Di satu sisi, kebijakan ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi tanpa denda. Namun di sisi lain, warga yang selama ini taat membayar pajak merasa tidak dihargai.

Di media sosial, gelombang protes bermunculan dari wajib pajak yang patuh. Mereka mempertanyakan keadilan kebijakan ini dan menuntut apresiasi bagi mereka yang selalu membayar tepat waktu.

“Yang taat bayar pajak nggak dapat apa-apa. Mending nunggak aja, pas pemutihan baru bayar, jadi hemat,” tulis akun Instagram @robertussp dalam kolom komentar salah satu unggahan terkait pemutihan pajak.

BACA JUGA: Setelah 6 Juni, Dedi Mulyadi Larang Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak Lewat Jalan Provinsi

Pemutihan pajak yang digelar menjelang Lebaran ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PKB, meski di sisi lain berpotensi menghilangkan pendapatan dari pajak yang seharusnya sudah dibayarkan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai kebijakan ini memang menguntungkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan pemutihan sebagai kebijakan rutin karena bisa menurunkan disiplin wajib pajak.

“Kalau program ini terus diulang, masyarakat bisa jadi sengaja menunda pembayaran pajak, menunggu pemutihan berikutnya,” ujarnya.

Meski ada potensi pendapatan yang hilang, ia meyakini Pemprov Jabar telah menghitung dampak kebijakan ini dengan cermat.

Menurutnya, yang perlu dievaluasi ialah perbandingan antara potensi pajak yang hilang dan pendapatan tambahan yang diperoleh dari pemutihan.

BACA JUGA: Kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat III dan Pemerintah Kota Bekasi untuk Optimalisasi Pengelolaan Pajak

“Kalau potensinya lebih besar dari loss-nya, tentu menguntungkan. Tapi kalau lebih banyak ruginya, ya harus dikaji ulang ke depan,” tambahnya.

Jika kebijakan ini sukses meningkatkan penerimaan pajak, Kota Bekasi juga akan mendapat keuntungan dari opsen PKB yang maksimal.

Dalam APBD 2025, pendapatan Kota Bekasi dari opsen PKB diproyeksikan mencapai Rp521 miliar, sementara opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp341 miliar.

Di tingkat daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Asep Gunawan, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tetap mendorong masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.

“Kita sudah buat surat edaran, termasuk kepada ASN, agar ikut mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak, terutama bagi kendaraan yang masa berlakunya sudah habis,” katanya.

BACA JUGA: Tunggakan Pajak 600 Ribu Kendaraan di Kota Bekasi Diputihkan

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyadari keluhan dari wajib pajak yang patuh. Ia menyatakan tengah mempertimbangkan bentuk apresiasi bagi mereka yang selama ini disiplin membayar PKB.

“Pasti ada pertanyaan, kok yang menunggak dapat pemutihan, sedangkan yang rajin tidak dapat apa-apa? Tenang saja, saya sedang memikirkan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Akan ada waktunya,” ujar Dedi dalam sebuah video yang diunggah di media sosial Istagramnya, Jumat (21/3).

Meski begitu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu. Masyarakat pun masih menunggu realisasi janji tersebut. (sur)