RADARBEKASI.ID, BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengkritik penyelenggaraan lomba Balap Lari Malam yang diadakan oleh komunitas lari dengan tema “Mendadak Atlet” pada Selasa (25/3).
Acara yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kota Bekasi itu dijadwalkan berlangsung pukul 19.30 WIB, bertepatan dengan waktu salat tarawih.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang memberikan izin penyelenggaraan acara tersebut tanpa mempertimbangkan waktu ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Elpiji 12 Kg Oplosan di Bekasi Barat
“Kita ini dalam suasana Ramadan. Pemerintah sebagai pengelola kegiatan kemasyarakatan tentu harus mempertimbangkan segala aspek sebelum mengeluarkan izin. Harusnya ada kajian lebih mendalam,” ujar Saifuddin, Minggu (23/3).
Menurutnya, MUI Kota Bekasi tidak dilibatkan dalam pembahasan izin acara tersebut dan tidak mengetahui mekanisme perizinannya.
“Saya sendiri tidak tahu bagaimana mekanisme dan pertimbangannya, karena MUI tidak diajak bicara. Jika pemerintah punya alasan tertentu, ya silakan. Tapi apakah ini etis? Itu yang perlu dipikirkan,” tambahnya.
Saifuddin menyoroti waktu pelaksanaan acara yang bertepatan dengan salat tarawih, di mana umat Muslim tengah menjalankan ibadah.
“Kalau memang bisa diundur, kenapa tidak? Acara ini dimulai pukul 19.30 WIB, tepat saat umat Islam sedang tarawih. Saya sarankan agar pemerintah mempertimbangkan ulang waktunya,” tegasnya.
BACA JUGA: “Jagoan Cikiwul” Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara Sembilan Tahun
Ia juga menekankan bahwa kegiatan yang niatnya positif bisa berubah kontroversial jika tidak memperhitungkan kondisi sosial dan keagamaan.
“Kegiatan olahraga itu baik, tapi kalau waktunya bertabrakan dengan ibadah, tentu bisa menimbulkan persepsi negatif. Pemerintah bisa menilai sendiri apakah ini pantas atau tidak,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan maklumat bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi terkait pelaksanaan bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bekasi Cegah PMKS Menjamur Jelang Lebaran
Dalam maklumat tersebut, umat muslim diimbau untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif, memperkokoh ukhuwah Islamiyah serta menjaga keamanan, ketertiban, dan toleransi antarumat beragama. Salah satu poin yang ditekankan adalah agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah, termasuk dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Maklumat itu juga menegaskan agar masyarakat menjauhkan diri dari penyebaran berita hoaks, peredaran narkoba, perjudian, minuman keras, tawuran, serta perbuatan asusila.
Dengan adanya maklumat ini, MUI berharap pemerintah daerah bisa lebih selektif dalam memberikan izin terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan. (pay)