RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pria berseragam pemerintah daerah (pemda) bernama Sodri, yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang Pasar Induk Cibitung sebesar Rp200 ribu per lapak dengan modus sebagai biaya retribusi keamanan, akhirnya muncul ke publik.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Sodri menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada pedagang.
“Saya Sodri minta maaf atas permintaan THR setahun sekali yang mengatasnamakan Pemda,” ujar Sodri dalam video tersebut.
Sodri mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya dan itu (uangnya) buat untuk saya sendiri,” ujar Sodri.
Sodri berjanji akan mengembalikan uang yang telah dipungut dari pedagang di Pasar Induk Cibitung.
“Saya akan mengembalikan uangnya kepada pedagang,” pungkasnya. (oke)