RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi bakal menindak tegas pria berseragam pemerintah daerah (pemda) bernama Sodri yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang Pasar Induk Cibitung sebesar Rp200 ribu per lapak dengan modus sebagai biaya retribusi keamanan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi selama Ramadan.
Hal itu telah dibuktikan seperti menindak pelaku yang menghalangi pendirian posko mudik dan anggota organisasi masyarakat yang berbuat onar di Kantor Dinas Kesehatan. Selain itu, pelaku yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung juga akan diproses hukum.
“Saya proses. Sama halnya nanti yang di Pasar Induk Cibitung,” ucapnya.
Ia menegaskan, upaya yang dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta permohonan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
”Saya ulangi perintah Bapak Presiden, permohonan Bapak Gubernur, perintah Bapak Kapolri tidak memperkenankan dan tidak memperbolehkan yang namanya premanisme, yang namanya pengancaman, yang namanya permohonan THR. Itu tidak diperbolehkan,” tegasnya. (and)