Berita Bekasi Nomor Satu

Wali Kota Bekasi Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

MOBIL DINAS: Sejumlah ASN melintas di depan mobil dinas di Lingkungsn Plaza Pemerintah Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto,  melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA sebagai tindak lanjut dari kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi saat hari raya.

Tri menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk mudik atau liburan keluarga.

BACA JUGA: Mudik Gratis Kota Bekasi: 29 Ribu Pendaftar, Hanya 684 Orang yang Tertampung

“Kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan sebagai sarana transportasi pribadi, baik untuk mudik, liburan, maupun kepentingan lain di luar tugas kedinasan,” ujar Tri, Minggu (23/3).

Aturan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Larangan mencakup semua kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, serta kendaraan operasional lainnya.

Tri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak pegawai yang kedapatan melanggar aturan ini.

BACA JUGA: Dishub Kota Bekasi Gencarkan Ramp Check Jelang Arus Mudik Lebaran, Dua Bus Tak Laik Jalan

“Bagi ASN dan non-ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, siap-siap menerima sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memperkuat integritas birokrasi.

Kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara. (rez)