RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani tampaknya harus kembali menelan pil pahit. Pasalnya, permohonan penundaan penahanan dirinya tidak dikabulkan oleh penyidik. Sebaliknya, masa penahanan ibu tiga anak tersebut justru diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Hal ini dilakukan sembari penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk merampungkan pemberkasan perkaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa tidak hanya Nikita Mirzani yang masa penahanannya diperpanjang, tetapi juga asistennya, Mail Syahputra.
“Penyidik Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 24 Maret hingga tanggal 2 Mei 2025, memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka, NM dan IM,” kata Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, dikutip dari Jawa Pos pada Selasa (25/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Ini merupakan tahapan proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Dalam tahapan ini, penyidik terus melajukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Baca Juga: Laura Anak Nikita Mirzani Ungkap Alasan Belum Muncul ke Publik hingga Akui Rindu Sang Ibu
Dengan adanya perpanjangan masa penahanan ini, Nikita Mirzani dipastikan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam tahanan. Menanggapi kemungkinan adanya kunjungan keluarga saat Lebaran, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa sudah ada aturan dan tata cara yang harus diikuti bagi tahanan yang ingin dijenguk.
Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait laporan dari Reza Gladys. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar untuk tidak mengungkap sisi negatif dari produk kecantikan milik Reza Gladys.
Menurut pihak Reza Gladys, awalnya Nikita Mirzani meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Namun, setelah negosiasi, keduanya mencapai kesepakatan di angka Rp 4 miliar. Kasus ini terus berlanjut, dengan penyidik berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera diajukan ke pengadilan.(ce2)