Berita Bekasi Nomor Satu

Pengemudi Ojol di Bekasi Kecewa dengan Bonus Hari Raya

CARI PENUMPANG : Para pengemufi ojol berkumpul menunggu penumpang di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (13/3). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Para pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi mengaku kecewa dengan Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh aplikator. Besaran bonus yang diterima dinilai tidak adil dan tidak manusiawi, meskipun diberikan berdasarkan performa kerja selama setahun terakhir.

Ketua Gograber Jawa Barat, Derry, mengungkapkan banyak pengemudi ojol yang merasa bonus yang diterima tidak sesuai dengan jumlah orderan yang mereka selesaikan. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan bonus oleh aplikator.

“Di basecamp saya ada yang dapat Rp450 ribu, padahal seharusnya bisa Rp900 ribu karena sehari dia bisa menyelesaikan lebih dari 20 orderan. Ada juga yang rajin tapi cuma dapat Rp50 ribu,” ujarnya, Senin (24/3).

BACA JUGA: Disnaker Kota Bekasi Siapkan Posko Pengaduan BHR Pengemudi Ojol dan Kurir

Lebih lanjut, Derry menyesalkan bahwa pengemudi ojol tidak diberikan opsi untuk mengajukan banding jika merasa besaran bonus yang diterima tidak sesuai. Padahal, pada awalnya pengemudi menyambut baik adanya BHR, karena sebelumnya mereka tidak pernah menerima bonus atau tunjangan hari raya dari aplikator.

“Kami awalnya menyambut baik kebijakan ini, tapi ternyata hasilnya jauh dari harapan,” tambahnya.

Merespons keluhan ini, Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB)—di mana Gograber tergabung di dalamnya—sedang mengumpulkan data dari pengemudi ojol untuk mengajukan aduan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Kami sedang mengumpulkan semua data, dan akan segera mengadukan masalah BHR ini ke Kemenaker,” tegas Derry.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Nantikan Realisasi THR

Setiap aplikator memiliki kriteria sendiri dalam menentukan besaran BHR, yang disebut berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp900 ribu, tergantung kategori mitra.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Disnaker memastikan bahwa pengemudi ojol juga bisa mengadukan permasalahan pembayaran BHR di posko tersebut.

“Untuk ojek online juga sama, bisa melapor ke posko THR di Kantor Disnaker Kota Bekasi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi.

Hingga saat ini, serikat pengemudi ojol masih terus mengupayakan langkah hukum agar hak-hak mereka bisa diperjuangkan.(sur)