RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sodri (30), pria berseragam pemerintah daerah (pemda) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang Pasar Induk Cibitung sebesar Rp200 ribu per lapak dengan modus sebagai biaya retribusi keamanan, kini ditetapkan tersangka.
Sodri dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan. Selain Sodri, Polres Metro Bekasi juga menetapkan rekannya, Samsul (48), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan pemeriksaan intensif setelah keduanya ditangkap oleh Unit 3 Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat pada Senin (24/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kami tegas ya. Untuk menciptakan kondusifitas telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dua orang yaitu S (30) dan S (48),” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3).
Selain menetapkan Sodri dan Samsul sebagai tersangka, polisi juga memasukkan dua rekan mereka, Agus dan Joko, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Mustofa menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua pelaku berawal dari tindakan Sodri dan Agus yang meminta THR kepada pedagang ikan asin bernama Muhammad Joehari pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Sodri dan Agus meminta uang THR sebesar Rp200 ribu kepada korban dalam keadaan mabuk. Korban yang ketakutan tidak bisa menolak permintaan kedua pelaku.
“Korban merasa takut karena di lapak sebelahnya, pelaku sudah marah-marah karena hanya diberi uang Rp5 ribu dan tidak terima. Akhirnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu,” jelas Mustofa.
Saat beraksi di lapak Joehari, aksi Sodri yang mengenakan seragam pemda direkam oleh korban. Videonya pun viral. Setelah video tersebut viral dan laporan masuk dengan nomor LP/B/47/III/2025/SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2025, polisi bergerak.
Dari penyelidikan, polisi menangkap Sodri dan Samsul. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sodri beroperasi bersama rekannya. Hal ini terbukti dengan keterlibatan Samsul dan Joko meskipun tidak berada di lokasi kejadian.
Selama aksinya, Sodri berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,6 juta dari pungutan THR kepada sejumlah pedagang. Uang tersebut kemudian dibagikan ke tiga pelaku lainnya, yakni Samsul, Joko, dan Agus.
“Awalnya penyelidikan fokus kepada pelaku berdasarkan video yang beredar. Namun, ternyata ada beberapa orang lain yang kini masuk dalam DPO,” kata Mustofa.
Terkait seragam yang digunakan oleh Sodri, ia mengaku membeli seragam tersebut di wilayah Babelan seharga Rp150 ribu. Atas perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi atas tindakan cepat dan tegas yang diambil. Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi evaluasi untuk meningkatkan keamanan dan kondusifitas di pasar demi kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan di pasar. Kami juga mengimbau pedagang untuk segera melapor jika ada kejadian serupa,” ujarnya. (and)