RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3) diwarnai dengan kericuhan.
Massa yang terlibat dalam aksi tersebut merangsek masuk ke ruang sidang paripurna.
Sejumlah fasilitas di gedung DPRD rusak, mulai dari pintu, papan nama di meja sidang, hingga tembok dan lantai gedung yang tidak luput dari aksi vandalisme.
Setelah keluar dari gedung DPRD, massa yang mayoritas mengenakan pakaian hitam tersebut dipukul mundur oleh petugas kepolisian dan Satpol-PP. Berdasarkan pantauan Radar Bekasi, dua orang sempat diamankan oleh petugas sebelum akhirnya dilepaskan.
Sebelum aksi tersebut, beredar pamflet yang mengajak masyarakat Bekasi Raya untuk menolak UU TNI atas nama kelompok masyarakat sipil.
Pasca aksi, petugas gabungan yang terdiri dari keamanan DPRD, Satpol-PP, dan kepolisian menjaga Gedung DPRD hingga malam hari. Kerusakan fasilitas di gedung DPRD telah dicatat oleh Sekretariat DPRD dan pihak kepolisian.
“Ini adalah tindakan yang saya kira sangat disayangka, karena ini adalah gedung rakyat, gedung DPRD, gedungnya rakyat, aset pemerintah harus diterobos bahkan beberapa rusak. Pintu rusak dan sebagainya,” ungkap Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani.
Sebelumnya, Lia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama perwakilan anggota DPRD telah menerima aspirasi dari mahasiswa yang berkumpul di depan Gedung DPRD. (sur)