RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah cuti dan menggunakan kendaraan dinas saat mudik hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Untuk mengantisipasi hal ini, Komisi I telah melakukan komunikasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar bersikap tegas terhadap ASN yang tidak disiplin.
“Kami di Komisi I sudah melakukan komunikasi dengan Inspektorat dan BKD, terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada mudik lebaran Idulfitri,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, kepada Radar Bekasi, Selasa (25/3).
Dari hasil komunikasi tersebut, Ridwan mengungkapkan bahwa Inspektorat dan BKD berkomitmen untuk memberikan teguran hingga sanksi lebih berat bagi ASN yang melanggar aturan.
“Kita harus dukung pemerintah daerah untuk memaksimalkan kinerja dan memberikan citra positif kepada masyarakat. Tentunya harus siap dengan konsekuensi disiplin,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Iwang ini juga meminta agar waktu libur atau cuti bersama yang telah diberikan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh ASN, terutama yang bertugas di Pemkab Bekasi.
Ia menegaskan, jangan sampai ada ASN yang bolos pada hari pertama kerja setelah libur hari raya. Pasalnya, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan efisien, sehingga jangan sampai hal tersebut terganggu karena ASN melanggar disiplin kerja.
“Saya atas nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan Ketua Komisi I, mengajak kepada seluruh ASN untuk profesional dalam bekerja. Artinya, memahami dan mengerti tugas pokok dan fungsi sebagai ASN, pelayan masyarakat,” ungkapnya.
“Saya juga mengimbau ASN agar tidak menggunakan kendaraan pemerintah untuk kepentingan pribadi atau mudik, karena itu memang diperuntukkan untuk wilayah yang berkaitan kerja pemerintahan,” sambung politikus Partai Gerindra ini. (pra)