Berita Bekasi Nomor Satu

Spanduk Tak Berizin di Jatiasih Dibersihkan

TAK BERIZIN: Staf Kelurahan Jatiasih saat melakukan pencopotan banner dan spanduk tak berizin. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur Kelurahan Jatiasih menertibkan ratusan spanduk dan banner yang tidak berizin, Selasa (25/3). Selain tak memiliki izin resmi, keberadaan spanduk dan banner tersebut dinilai merusak estetika wilayah, sehingga dilakukan pencopotan.

Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha, membenarkan bahwa pihaknya telah menertibkan ratusan spanduk dan banner yang dipasang sembarangan tanpa izin.

“Karena tidak ada izin, dan kalau dilihat sangat mengganggu estetika. Banyak yang dipasang di tempat sembarangan,” ujar Sakum, Selasa (25/3).

Ia menambahkan, pencopotan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Bekasi. Proses penertiban juga akan dilanjutkan oleh Satpol PP untuk spanduk dan banner yang sulit dijangkau oleh aparatur kelurahan.

“Malam nanti, pencopotan akan dilanjutkan oleh Satpol PP. Mereka punya peralatan yang lebih memadai. Kami hanya mencopot yang bisa dijangkau,” jelasnya.

Sakum juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang ingin memasang spanduk atau banner agar mengikuti aturan yang berlaku dengan mengurus izin terlebih dahulu. Dengan izin resmi, pemasangan akan lebih tertata dan tidak merusak estetika wilayah.

“Silakan urus izin jika ingin memasang spanduk atau banner. Jika sudah berizin, pemasangannya akan lebih tertata. Jika tidak berizin, kami sebagai aparatur wilayah akan menertibkan,” tegasnya. (pay)