RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mau mudik dengan kendaraan pribadi, tapi belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat membuat SIM di sini.
Lokaso layana SIM Keliling di Kota Bekasi menjelang Idul Fitri 2025 akan berlangsung di Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kamis (13/3/2025).pukul 08.00 hingga 10.00 pagi.
Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi, Brigadir Adi Rachman menjelaskan persyaratan yang harus dibawa masyarakat ketika ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling, meliputi:
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Beķasi, Rabu 26 Maret 2025
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ungkap Adi.
Lebih lanjut, dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling juga tersedia untuk warga Bekasi yang ingin melaksanakan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan.
Samsat Keliling di Kota Bekasi bertempat di Pizza Hut Jatiasih, yang beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi, berlangsung di Pasar Sentral Cikarang pada pukul 09.00 hingga 12.00. (cr1)