Berita Bekasi Nomor Satu

Perusahaan di Bekasi Utara Disegel Gara-gara Gagal Berangkatkan 58 Calon Pekerja Migran ke Singapura dan Hongkong

DISEGEL: Menteri P2MI Abdul Kadir Kading (kanan) menyegel tempat penampungan pekerja migran di Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Jumat (28/3). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan penyegelan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional yang berlokasi di Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Jumat (28/3).

Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut gagal memberangkatkan 58 calon pekerja migran ke Singapura dan Hongkong, yang menyebabkan kerugian total sekitar Rp1,6 miliar.

“PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat (1) huruf r dan t, yakni tidak mengurus hak-hak pekerja migran serta tidak menyelesaikan permasalahan mereka,” ujar Menteri Karding di lokasi penyegelan.

Kementerian P2MI telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini selama 1 tahun 6 bulan setelah menerima laporan dari 58 korban. Selama proses tersebut, kementerian telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara perusahaan dan korban.

Awalnya, PT Multi Intan Amanah Internasional berjanji akan mengembalikan uang kepada para pekerja migran yang gagal diberangkatkan. Namun, meskipun telah dipanggil dua kali oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perusahaan tersebut tetap tidak memenuhi komitmennya.

Menteri Karding menegaskan bahwa P3MI yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Untuk kasus ini, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan ke depan.

“Selama sanksi berlaku, perusahaan ini dilarang merekrut dan memproses dokumen pekerja migran baru, termasuk mereka yang sedang cuti,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan diminta membuat laporan tertulis terkait 58 pekerja migran yang gagal berangkat, serta menyertakan dokumen pendukung pemenuhan hak mereka.

“PT Multi Intan Amanah Internasional juga wajib membuat surat pernyataan bermaterai bahwa mereka tidak akan mengulangi pelanggaran ini dan harus segera memberangkatkan pekerja migran yang sudah menandatangani perjanjian penempatan,” tegas Karding.

Berdasarkan data SiskoP2MI, PT Multi Intan Amanah Internasional sebelumnya memiliki 73 calon pekerja migran yang wajib diberangkatkan, terdiri dari 65 orang pada 2022 dan 8 orang pada 2023.

Dengan penyegelan ini, para pekerja migran yang menjadi korban kini masih menunggu kepastian terkait hak mereka. (rez)