RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena nilainya yang stabil dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Namun saat Anda mudik, menyimpan emas di rumah saat libur Lebaran bisa berisiko, baik dari segi keamanan maupun perawatan. Salah satu solusi terbaik adalah menitipkan emas di Pegadaian.
Pegadaian menyediakan layanan penitipan emas dengan sistem keamanan tinggi, sehingga risiko kehilangan atau pencurian bisa diminimalkan. Dibandingkan menyewa brankas pribadi di bank, biaya penitipan emas di Pegadaian relatif lebih murah, sehingga cocok untuk berbagai kalangan.
Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Titip Emas Fisik di Pegadaian:
Syarat
-Fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP)
-Membawa emas senilai minimal Rp 20.000.000
-Membayar biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih
-Menandatangani akad
Baca Juga:Kakorlantas: One Way Nasional Hari Ini, dari Km 70 Tol Japek sampai Km 414 Tol Kalikangkung Semarang
Cara Pengajuan Titipan Emas Fisik:
1.Nasabah membawa emas ke cabang
2.Petugas melakukan input data, proses penaksiran dan dokumentasi emas yang diserahkan
3.Nasabah membayar biaya titip
4.Petugas mencetak akad titipan dan akad gadai
5.Nasabah menandatangani akad titipan dan akad gadai
Tarif Biaya Ttipan Emas
-Kategori nilai titipan: Rp20.000.000 – Rp 100.000.000, tarif titipan (12 bulan) Rp200.000, tarif titipan (6 bulan) Rp100.000.
-Kategori nilai titipan: Rp100.010.000-Rp500.000.000, tarif titipan (12 bulan) Rp600.000, tarif titipan (6 bulan) Rp300.000
-Kategori nilai titipan: >Rp500.010.000, tarif titipan (12 bulan) Rp1.000.000, tarif titipan (6 bulan) Rp500.000. (ce2)