Berita Bekasi Nomor Satu

Berbahaya! Warga Indonesia Dilarang Bekerja di Tiga Negara Ini

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kerja sama dalam penempatan tenaga kerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

“Perlu saya tegaskan, Kementerian P2MI tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja ke Kamboja, Thailand, atau Myanmar,” ujar Karding di Kota Bekasi, Jumat (28/3).

Karding juga menegaskan larangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut, mengingat tingginya risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Mulai hari ini, saya nyatakan larangan bagi seluruh WNI untuk bekerja di tiga negara itu. Terlalu berbahaya!” tegasnya.

Terkait pekerja migran yang sudah berada di tiga negara tersebut, Karding menyatakan bahwa mereka dianggap ilegal di mata hukum Indonesia.

“Semua WNI yang berada di Kamboja, Myanmar, dan Thailand masuk kategori pekerja migran ilegal. Secara hukum, sebenarnya kami tidak berkewajiban membela mereka,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan bertindak untuk melindungi mereka.

“Suka tidak suka, mereka tetap warga Indonesia dan tugas kami adalah melindungi mereka semaksimal mungkin,”pungkasnya (rez)